Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing, Lengkap!

Perbedaan Karyawan Kontrak dan Outsourcing

IDstar – Anda mungkin penasaran, apa sih bedanya karyawan kontrak dan outsourcing? Di luar sana, sangat banyak yang mengatakan bahwa outsourcing sama dengan kontrak. Apakah jawabannya benar? Bisa iya bisa salah.

Artikel ini akan membantu Anda menemukan jawaban tentang perbedaan karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. Kami juga akan memberikan definisi lengkap secara utuh agar Anda mendapatkan pemahaman yang lengkap.

Pengertian Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan oleh sebuah perusahaan untuk jangka waktu tertentu yang sudah disepakati dalam kontrak kerja. Kontrak ini biasanya mencakup durasi kerja, hak dan kewajiban, serta upah yang akan diterima.

Karyawan kontrak bekerja langsung di bawah perusahaan yang mengontrak mereka dan mengikuti aturan serta kebijakan perusahaan tersebut.

Aturan Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang

Di Indonesia, aturan mengenai karyawan kontrak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai karyawan kontrak menurut undang-undang tersebut:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT):
    • Karyawan kontrak dipekerjakan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang harus dibuat secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia.
    • PKWT ini digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu (maksimal 3 tahun), pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru yang masih dalam tahap percobaan.
  2. Jangka Waktu:
    • PKWT hanya dapat dibuat untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk maksimal 1 tahun.
    • Jika diperlukan, PKWT bisa diperbarui lagi setelah melewati masa tenggang 30 hari setelah kontrak sebelumnya berakhir, dan ini hanya bisa dilakukan satu kali lagi untuk jangka waktu maksimal 2 tahun.
  3. Hak dan Kewajiban:
    • Karyawan kontrak berhak atas upah yang layak, jaminan sosial, dan perlindungan lain sesuai peraturan yang berlaku.
    • Mereka juga harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan mengikuti aturan serta kebijakan perusahaan.
  4. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
    • PHK untuk karyawan kontrak bisa dilakukan jika masa kerja dalam PKWT sudah selesai atau ada alasan tertentu seperti yang diatur dalam perjanjian kerja.
    • Karyawan kontrak yang di-PHK sebelum masa PKWT berakhir berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Pengawasan:
    • Pemerintah melalui instansi yang berwenang akan melakukan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan PKWT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengertian Karyawan Outsourcing

Karyawan outsourcing adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing dan kemudian disalurkan ke perusahaan lain untuk bekerja di bawah pengawasan perusahaan tersebut.

Karyawan outsourcing biasanya tidak memiliki ikatan kerja langsung dengan perusahaan tempat mereka bekerja sehari-hari, melainkan dengan perusahaan outsourcing yang mengontrak mereka.

Baca juga: Trend Outsourcing 2024: Solusi Meningkatkan Bisnis

Aturan Karyawan Outsourcing Menurut Undang-Undang

Di Indonesia, aturan mengenai karyawan outsourcing diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Berikut adalah beberapa poin penting mengenai karyawan outsourcing menurut undang-undang tersebut:

  1. Hubungan Kerja:
    • Karyawan outsourcing dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa outsourcing berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
    • Karyawan outsourcing bekerja di perusahaan pengguna jasa outsourcing tetapi secara administrasi dan hubungan kerja berada di bawah perusahaan penyedia jasa outsourcing.
  2. Jenis Pekerjaan:
    • Outsourcing dapat diterapkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan inti perusahaan pengguna jasa, seperti keamanan, kebersihan, katering, transportasi, dan pekerjaan penunjang lainnya.
  3. Perlindungan dan Hak Karyawan:
    • Karyawan outsourcing berhak atas perlindungan yang sama seperti karyawan tetap, termasuk upah yang layak, jaminan sosial, hak cuti, dan perlindungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Perusahaan penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak karyawan outsourcing terpenuhi.
  4. Pengawasan dan Tanggung Jawab:
    • Pemerintah melalui instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan outsourcing untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
    • Perusahaan pengguna jasa outsourcing harus memastikan bahwa perusahaan penyedia jasa outsourcing mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan.
  5. Perjanjian Kerja:
    • Perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan karyawan outsourcing harus dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
    • Perjanjian kerja ini harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk ketentuan mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
  6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK):
    • Pemutusan hubungan kerja karyawan outsourcing harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
    • Karyawan outsourcing yang di-PHK sebelum masa perjanjian berakhir berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kelebihan dan Kekurangan dari Kontrak dan Outsourcing

Aspek Karyawan Kontrak Karyawan Outsourcing
Kelebihan
Kontrol Langsung Perusahaan memiliki kontrol langsung terhadap pekerjaan dan performa karyawan. Perusahaan dapat menyesuaikan jumlah karyawan sesuai kebutuhan.
Komitmen Karyawan biasanya lebih terikat dan berkomitmen terhadap perusahaan. Mengurangi biaya administrasi dan tunjangan karyawan.
Kepastian Masa Kerja Jangka waktu kerja yang jelas memberikan kepastian bagi kedua belah pihak. Perusahaan dapat fokus pada bisnis utama mereka.
Kekurangan
Biaya Tinggi Memiliki karyawan kontrak bisa lebih mahal karena adanya biaya tunjangan dan benefit. Perusahaan memiliki kontrol yang lebih terbatas terhadap karyawan outsourcing.
Administrasi Memerlukan manajemen administrasi yang lebih kompleks. Karyawan outsourcing mungkin kurang memiliki rasa kepemilikan dan komitmen terhadap perusahaan.
Fleksibilitas Terbatas Sulit untuk mengurangi jumlah karyawan jika ada perubahan kebutuhan bisnis secara tiba-tiba. Terkadang kualitas kerja karyawan outsourcing tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Ingin Mencari Karyawan IT Outsourcing? Hubungi IDstar

IDstar adalah pilihan terbaik untuk layanan IT outsourcing di Indonesia. Kami menawarkan berbagai layanan outsourcing yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan bisnis Anda dan memastikan efisiensi operasional. Dengan tim profesional yang berpengalaman dan terlatih, kami siap membantu Anda mencapai tujuan bisnis dengan solusi IT yang inovatif dan terpercaya.

Layanan Outsourcing yang Disediakan oleh IDstar

Kami menyediakan berbagai macam posisi IT untuk memenuhi kebutuhan spesifik perusahaan Anda:

  • Full Stack Developer: Menangani seluruh proses pengembangan aplikasi, baik di sisi front end maupun back end.
  • Front End Developer: Membangun tampilan dan interaksi aplikasi yang menarik dan user-friendly.
  • Back End Developer: Mengelola server, aplikasi, dan database yang memastikan aplikasi berjalan dengan lancar.
  • Golang Developer: Mengembangkan aplikasi yang cepat dan scalable dengan menggunakan bahasa pemrograman Go.
  • DevOps Engineer: Mengotomatiskan dan meningkatkan proses pengembangan, pengujian, dan deployment.
  • UI/UX Engineer: Merancang pengalaman pengguna yang intuitif dan desain antarmuka yang menarik.
  • Android dan iOS Developer: Mengembangkan aplikasi mobile untuk platform Android dan iOS.
  • Business Analyst: Menganalisis kebutuhan bisnis dan memastikan solusi IT sesuai dengan kebutuhan tersebut.
  • RPA Developer: Mengotomatisasi proses bisnis dengan teknologi Robotic Process Automation.
  • Custom Software Development: Membuat solusi perangkat lunak yang khusus dirancang untuk memenuhi kebutuhan unik bisnis Anda.
  • ETL Developer: Mengelola proses Extract, Transform, Load (ETL) untuk integrasi data yang efisien.
  • JAVA Developer: Mengembangkan aplikasi berbasis Java yang stabil dan berkinerja tinggi.
  • .NET Developer: Mengembangkan aplikasi berbasis .NET yang handal dan scalable.
  • Junior Developer: Pengembang pemula yang siap berkembang dan berkontribusi dalam proyek IT.
  • Quality Assurance: Memastikan kualitas dan performa aplikasi melalui pengujian yang ketat.
  • Tibco Developer: Mengembangkan solusi integrasi menggunakan platform Tibco.

Dengan berbagai layanan yang kami tawarkan, IDstar berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi perusahaan Anda.

Hubungi IDstar Sekarang!

Jika Anda mencari solusi outsourcing untuk perusahaan Anda, IDstar siap membantu. Kami menyediakan layanan outsourcing IT berkualitas tinggi dengan karyawan yang terlatih dan profesional.

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan temukan solusi terbaik untuk kebutuhan bisnis Anda.

Yuk, cari tahu bagaimana IDStar dapat membantu bisnis Anda.

Hubungi kami dan konsultasikan kebutuhan Anda, sekarang juga!

contact us
Rate this post

Share

Chat Us