Cara Mudah Cek Status Pajak NPWP, Lengkap!

cara cek nomor pajak npwp

Apasih NPWP itu?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang dimiliki oleh setiap orang ataupun badan usaha yang berpenghasilan. Ketentuan wajib pajak tersebut diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2009.

NPWP merupakan tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Untuk itu bagi kamu yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan, kamu wajib memiliki NPWP loh. Membuat NPWP juga sangat mudah, bahkan gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Selain untuk membayar pajak, NPWP juga berfungsi untuk kepentingan administrasi, melamar pekerjaan, hingga daftar BPJS Kesehatan.

Nah, segala kelengkapan infomasi terkait data serta jumlah yang harus dibayarkan wajib pajak, ternyata bisa kamu lakukan secara online. Bahkan, untuk cara cek nomor NPWP online, kini kini sudah bisa dilakukan dengan sangat mudah dan cepat.

Apakah NPWP Wajib bagi Pekerja Berpenghasilan Kecil?

Menurut aturan, tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak. Pasalnya ada ketentuan yang berlaku terkait penghasilan yang kurang dari nominal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sehingga orang tersebut tidak diwajibkan untuk membayar pajak, meski orang tersebut telah memiliki NPWP.

Namun sebaliknya, jika ada pribadi yang penghasilannya melebihi perhitungan PTKP, maka wajib dipungut pajak dan membuat NPWP.

PTKP sendiri dihitung berdasarkan status dan disesuaikan dengan kode-kode PTKP. Apa saja pembagian kode-kodenya?

Terbagi menjadi tiga kelompok, kode PTKP dibagi menjadi TK (status lanjang), K (menikah), dan PTKP digabung (K/I). Sebagai catatan, setiap keluarga wajib memiliki satu NPWP, namun jika terlanjur memiliki 2, maka yang digunakan hanya NPWP kepala keluarga saja, sehingga NPWP istri dianggap tidak memiliki tanggungan.

Apa yang Terjadi jika Seseorang Berpenghasilan Cukup Tak Memiliki NPWP?

Berdasarkan undang-undang nomor 28, tahun 2007, jika ada yang melanggar aturan kepemilikan NPWP, maka akan dikenakan sanksi, yakni penjara 6 bulan hingga 6 tahun atau denda minimal dua kali lipat dari utang pajak.

Tentu kamu tak mau, kan, kena sanski hanya karena belum membuat NPWP? Buat kamu yang belum punya, cara bikinnya gampang banget loh.

Kamu hanya tinggal datang langsung ke Direktorat Jendral Pajak sesuai domisili. Kamu hanya perlu melampirkan KTP dan mengisi formulir.

Atau, kalau kamu malas datang dan mengantre, kamu juga bisa membuat NPWP secara online dan sekali lagi gratis, dengan cara kunjungi ke situs resminya di link ereg.pajak.go.id .

Kamu hanya cukup foto KTP, isi formulir dan submit saja, bahkan enggak sampai 5 menit. Nah, dalam hitungan minggu, kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat rumahmu. Mudah banget bukan?

Sama seperti nomor rekening, nomor NPWP juga tidak bisa secara bebas diberikan kepada orang lain, sehingga jika kamu lupa nomor NPWP, umumnya kamu bisa datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

Bahkan, jika pemilik NPWP menyuruh orang lain untuk membayar pajak atau mengecek nomor NPWP, berarti harus menyertakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai.

Nah, karena teknologi di Indonesia semakin maju, untuk membuat NPWP saja sudah bisa online, apalagi hanya untuk cara cek nomor NPWP. Sehingga, kini Dirjen Pajak (DJP), telah menyediakan fasilitas berupa aplikasi untuk pendaftaran, pembayaran, dan pengecekan pajak secara online.

Bahkan tidak perlu memerlukan banyak waktu, atau harus datang langsung ke kantor pajak.

4 Cara Mudah Cek Nomor NPWP!

Bagi kamu yang belum tahu bagaimana sih cara cek nomor pajak atau NPWP, ada 4 cara yang bisa kamu lakukan, di antaranya:

1. Cek Nomor NPWP Lewat Aplikasi DJP

aplikasi djp untuk cek nomor pajak npwp
aplikasi djp untuk cek nomor pajak npwp

Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs resmi DJP. Tak hanya melalui website, DJP juga sudah memiliki aplikasi yang dapat di-download di smartphone berbasis iOS dan juga Android.

Dengan kemudahan yang ditawarkan, begini cara memeriksa nomor NPWP kamu:

  • Masuk ke dalam aplikasi DJP.
  • Masuk dengan menggunakan akun yang sama saat kamu mendaftar di website.
  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  • Cek apakah nomor NPWP dan identitas lainnya tertulis di sana. Jika tidak, itu tandanya nomor NPWP kamu belum aktif. Kamu diharuskan datang ke kantor pajak untuk meminta konfirmasi.

2. Cek Nomor NPWP Lewat Website Resmi

website resmi pajak npwp
Pajakonlinecom

Selain lewat aplikasi yang dapat di-download di smartphone, kamu juga bisa langsung klik situs pajak resmi. Ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id
  • Isi kolom NPWP secara lengkap dan benar. Lalu, tunggu beberapa detik ketika pointer mouse berpindah ke kolom email.
  • Jika nomor NPWP-mu masih aktif, nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Jika identitas tidak muncul, itu tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif. Maka dari itu, kamu harus mendatangi kantor pajak terdekat untuk mengkonfirmasi permasalahan tersebut.

3. Cek Nomor NPWP Lewat Kring Pajak (1500-200)

Cara cek status pajak nomor NPWP selanjutnya adalah melalui Kring Pajak di 1500200. Nomor telepon ini merupakan hotline resmi perpajakan yang dapat kamu hubungi selama 24 jam.

Apakah aman menanyakan nomor NPWP melalui telepon? Tenang saja, program yang sudah dirilis sejak tahun 2012 ini menjamin keamaan dan kerahasiaan data para nasabah dengan operator pajak.

Operator pajak sendiri merupakan ahli di bidang perpajakan, sehingga mereka bisa memberikan solusi yang valid untuk tiap pertanyaan.

4. Cek Nomor NPWP di Kantor Pajak

Jika kamu ingin masalah cepat selesai, kamu dapat cek status pajak dengan nomor NPWP dengan mendatangi langsung kantor pajak terdekat atau sesuai dengan domisili KTP yang kamu miliki. Persyaratannya juga mudah, kamu hanya perlu membawa KTP asli sesuai dengan data di NPWP.

Jika kamu ingin memeriksa nomor NPWP badan atau perusahaan, kamu diharuskan untuk membawa Akta Perusahaan atau Instansi serta surat kuasa jika kamu bukan direktur dari perusahaan itu sendiri.

Surat kuasa diperlukan agar petugas pajak dapat melakukan validasi dan memberikan informasi dari NPWP.

Proses pengecekan nomor NPWP juga tidak memakan waktu yang lama. Jika data lengkap, petugas akan memvalidasi datamu secara cepat.

Belum Mendapat NPWP?

Pembuatan NPWP yang semakin mudah dapat dilakukan secara online. Setelah proses pendataan, kartu akan dikirim ke rumah sekitar 7 hari kerja.

Namun, kenyataannya masih banyak orang yang belum mendapatkan kartu NPWP setelah proses pendaftaran online selesai. Tentunya hal ini membuat kita bingung apakah diri kita sudah terdaftar apa belum.

Jika kamu tidak yakin, kamu bisa langsung ke kantor pajak sesuai domisili dengan membawa KTP asli untuk cek nomor NPWP.

Dilansir dari Klik Pajak, kamu akan diminta untuk mmeberitahukan nomor KTP untuk dicek kembali oleh petugas. Jika nomor kamu sudah terdaftar, kamu berhak untuk mencetak ulang kartu NPWP saat itu juga.

Mencetak ulang NPWP juga berlaku jika NPWP kamu hilang. Persyaratannya pun sama, yaitu dengan membawa KTP asli yang digunakan dalam membuat NPWP.

Nantinya, kamu akan mendapatkan kartu baru yang dapat langsung dibawa pulang setelah validasi data selesai. Perlu diingat juga, mencetak ulang kartu NPWP merupakan layanan gratis dari kantor perpajakan.

Nah, gampang banget kan cara cek status pajak dengan nomor NPWP? Yuk makin bijak membayar pajak! Intinya NPWP dapat dikatakan sebagai nomor yang sangat rahasia seperti halnya KTP. Oleh karena itu, jangan sampai kamu memberikan nomor NPWP secara sembarangan karena dapat disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab ya.

Ingin bergabung dengan IDStar Team? Yuk cek job yang available di sini

Rate this post

Share

Chat Us